PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Gambir merupakan salah satu komoditas perkebunan
rakyat yang bernilai ekonomi tinggi dan prospektif untuk dikembangkan secara
komersial pada masa yang akan datang, mengingat kegunaannya yang beragam baik
secara tradisional sebagai pencampur makan sirih maupun sebagai bahan baku dan
bahan penolong berbagai industri seperti industri farmasi, penyamak kulit,
minuman, cat, dan lain-lain.
Di Indonesia gambir pada umumnya digunakan untuk
menyirih. Gambir diketahui merangsang keluarnya getah empedu sehingga membantu
kelancaran proses dalam perut dan usus (Djarwaningsih, 1993). Fungsi gambir
yang lain adalah untuk campuran obat seperti untuk luka bakar, obat sakit
kepala, obat diare, obat disentri, obat kumur-kumur, obat sariawan, serta obat
sakit kulit yang digunakan dengan cara dibalurkan, penyamak kulit dan bahan
pewarna tekstil. Fungsi yang tengah dikembangkan juga adalah sebagai perekat
kayu lapis atau papan partikel (Nazir, 2003). Menurut Ridsdale (1993), gambir
memiliki tiga kegunaan utama yaitu: (1) untuk penyamak kulit, (2) untuk
menyirih yang dikonsumsi bersama buah pinang (Areca catechu L), kapur
dan daun sirih (Piper betle L.) serta (3) untuk obat-obatan.
Fungsi yang tengah dikembangkan juga adalah sebagai perekat
kayu lapis atau papan partikel. Produk ini masih harus bersaing dengan sumber
perekat kayu lain, seperti kulit kayu Acacia mearnsii, kayu Schinopsis
balansa, serta kulit polong Caesalpinia spinosa yang
dihasilkan negara lain.